Sunday, 15 February 2015

Fahri: Bebas dari Hukum, Jokowi Harus Lantik BG

INILAHCOM, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dinilai telah bebas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, tidak ada alasan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan BG.



Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, hasil pra peradilan BG membuktikan penetapan tersangka oleh KPK telah melanggar proses hukum yang berlaku di tanah air.



"Sekarang BG bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara melengkapi proses de jure jadi Kapolri," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).



Menurutnya, keputusan pra peradilan tersebut telah memberikan dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar.



"Di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasil nya juga akan salah. Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan aja," tegas politikus PKS itu. [ind]


berita selengkapnya