INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Taufiqurrahman Ruki, Indiyanto Seno Adji dan Johan Budi.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, ada dua hal yang harus dikerjakan oleh Plt pimpinan KPK saat ini yakni memperbaiki hubungan dengan lembaga penegak hukum lain khususnya dengan Polri.
"Kedua memperbaiki SOP pengambilan keputusan di KPK khususnya menjadikan putusan hakim Sarpin dalam praperadilan (Budi Gunawan) kemarin," kata Huda kepada INILAHCOM, Sabtu (21/2/2015).
Ia menjelaskan, kasus-kasus yang sudah ditetapkan tersangka tapi begitu lama belum selesai seperti kasus Hadi Purnomo, Jero Wacik atau Suryadharma Ali (SDA), itu perlu dilakukan evaluasi kembali.
"Begitu pula kasus-kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan juga dievaluasi. Saya kira, Pak Ruki dan kawan-kawan cukup waktu dalam 7 bulan menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.
Sebab, kata dosen hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, mengingat masa jabatan Plt pimpinan KPK begitu singkat namun pekerjaan itulah yang sangat mendasar yang perlu diperhatikan.
"Putusan praperadilan BG menyebabkan orang-orang yang sudah tersangka oleh KPK tetapi sudah begitu lama perkaranya belum dinaikkan ke penuntutan, boleh jadi karena pengambilan keputusan yang dipaksakan AS dan BW selama ini," jelas dia.
Untuk diketahui, Taufiqurrahman Ruki yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2003-2009 diangkat sebagai Ketua Sementara dan anggota sementara KPK, menggantikan Abraham Samad.
Johan Budi yang sebelumnya menjabat sebagai juru bicara dan Kepala Bidang Pencegahan KPK diangkat menjadi Wakil Ketua dan anggota sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto.
Indiyanto Seno Adji diangkat sebagai Wakil Ketua sementara merangkap anggota sementara KPK menggantikan Busyro Muqoddas.[ris]
berita selengkapnya