INILAHCOM, Jakarta - Langkah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjadi Kapolri tidak akan berjalan mulus. Sebab, sebagai calon tunggal Kapolri harus melalui restu dari DPR.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, calon tunggal yang ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Komjen Budi Gunawan (BG) itu harus menghadapi legislatif.
Tentu, Badrodin akan menghadapi situasi dan kondisi politik yang sangat jauh berbeda di DPR, jika dibanding ketika melakukan uji kelayakan dan kepatutan BG. Bahkan, potensi Badrodin bakal ditolak DPR pun cukup terbuka besar.
"Badrodin gugur jika ditolak DPR, maka Presiden Jokowi harus mempersiapkan calon lain," kata Asep, kepada INILAHCOM, Jakarta, Jumat (20/2/2014).
Untuk itu, kata Asep, Presiden Jokowi sebaiknya menggelar konsultasi untuk meminta masukan kepada para wakil rakyat itu. Hal itu guna mempercepat pemilihan Kapolri.
"Sebaiknya Presiden harus konsultasi dengan DPR, siapa yang diajukan, bila perlu langsung tunjuk saja calonnya," tegasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Kapolri yang baru. Presiden berharap penunjukan Badrodin bisa segera mendapat persetujuan oleh DPR.
"Dan memperhatikan kebutuhan Kapolri segera dipimpin oleh seorang Kapolri definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu komjen Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Kapolri," kata Jokowi, dalam jumpa persnya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/2/2015). [mes]
berita selengkapnya