SEBAGAI negara hukum, prinsip-prinsip supremasi hukum mestinya sudah terlaksana sejak Undang-Undang Dasar 1945 dideklarasikan. Namun, kehendak untuk mewujudkan negara hukum tersebut kerap kalah oleh hasrat mempertahankan kekuasaan. Hukum tidak menjadi payung kekuasaan, tetapi justru sebaliknya, kekuasaan kerap mengatur-atur hukum. berita selengkapnya