Monday, 16 February 2015

Siapa Pengganti Samad?

INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka. Berdasarkan Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 pimpinan KPK yang menjadi diberhentikan sementara lewat keputusan presiden.





Lalu apakah KPK akan mengalami kekosangan? dimana jika mengikuti Undang-undang tersebut maka Samad musti meletakan jabatannya sebagai Ketua KPK.



Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkrit. Lanhkah itu, yakni memberhentikan Samad dan menunjuk pimpinan yang baru.



"Ganti yang telah berstatus tersangka. Saya lihat ada pak Taufiqurrahman Ruqi (Mantan Ketua KPK), ada pak Tumpak (Panggabean), mereka tak perlu diragukan komitmennya," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).



Dengan demikian dia mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka.



"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan presiden keluarkan Perppu. Perppu itu bisa berisi dipercepat masa jabatannya, kan tahun ini habis," ujar Ruhut.



Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka.



Dia diduga memalsukan kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.



Sebelum Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. [ind]


berita selengkapnya