Friday, 13 March 2015

Sebelum Angket, Menkumham Diminta Mundur

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly diminta mundur sebelum DPR menggulirkan hak angket. Sebab, Yasonna sebagai menteri hukum dianggap telah melanggar hukum itu sendiri.



Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Desmon J Mahesa mengatakan, langkah Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mengajukan hak angket sudah tepat. Untuk itu, sebelum hak angket digulirkan, sebaiknya Yasona mundur dari jabatannya.



"Sebelum hak angket, Yasonna (Menkumham) harus mundur. Menteri hukum melanggar hukum. Ini juga menunjukkan Presiden Jokowi tidak taat hukum," kata Desmon, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (13/3/2015).



Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kjika dilihat putusan Menkumham terhadap Partai Golkar dan PPP bertentangan dengan UU Partai Politik. Hal itu dapat dilihat dalam kasus PPP, yang membatalkan putusan Menkumham.



"Putusan Mahkamah Partai Golkar harus ke pengadilan. Keputusan Menkumham ini luar biasa tapi dibatalkan oleh PTUN. Secara hukum ini sudah memalukan sekali," katanya. [mes]


berita selengkapnya