Friday, 27 March 2015

Ahok bakal tagih Kedubes Australia telat bayar izin perluasan tanah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menagih Kedutaan Besar Australia akibat telat pembayaran izin perluasan tanah atau SP3L (surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah). Adapun tunggakan Kedubes Australia adalah sebesar Rp 30 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2012.



"SP3L dia belum bayar. Nanti kami tagih. Saya bisa tagih," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/3).



Sedangkan untuk opsi lainnya, Ahok menjelaskan, sudah ada rencana untuk saling tukar atau timbal balik melalui Kementerian Luar Negeri. Di mana, sebuah negara bisa mengajukan kepada Kementerian Luar Negeri untuk meminta keringanan perlakuan timbal balik.



Ahok mencontohkan, Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.



"Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus biasanya begitu. Jadi ada istilahnya enggak ingat nama bahasa diplomatiknya ada perlakuan timbal balik," jelas Ahok.



"Bahasa diplomatiknya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kita (Indonesia) bangun apa enggak kena denda maka dia di sini juga enggak boleh kena denda gitu," imbuhnya.


Baca juga:

Ini anggaran pengadaan buku di APBD 2014 yang dicurigai Ahok

Ahok ingin jalur Transjakarta berkekuatan hukum seperti jalur KA

Sering bicara kasar, Ahok disarankan punya jubir

APBD tak jelas, kadis ini tak ada duit buat proyek energi alternatif

Kepincut kecepatan kereta di China, Jokowi mau bangun LRT tahun ini

Begini mental PNS DKI, masih suka main proyek dan akali anggaran

Begini konsep Ahok gunakan anggaran Rp 72 T tapi proyek tak mandek


berita selengkapnya