Pakar hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri mempertimbangkan kembali pemberian paspor diplomatik kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini terkait wacana pemberian paspor diplomatik kepada para anggota DPR oleh Ketua DPR Setyawan Novanto.
Menurut Hikmahanto, paspor diplomatik sangat berkaitan erat dengan masalah kekebalan diplomatik. Kekebalan diplomatik ini sendiri mendapat pengaturan khusus dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.
"Kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina itu terbatas pada para diplomat yang menjalankan fungsi diplomatik. Pengecualiannya hanya pada kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri, yang merupakan simbol bangsa," kata Hikmahanto dalam pernyataan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).
Selain itu, menurut Hikmahanto, kekebalan tersebut hanya terbatas pada negara tempatnya bertugas. Selama dia melakukan perjalanan melewati sejumlah negara untuk mencapai negara tugasnya, maka kekebalan diplomatik yang dimiliki tidak berpengaruh.
"Memang benar di Indonesia, pimpinan DPR yang meliputi ketua dan wakil ketua berhak atas paspor diplomatik, dan itu sesuai UUD 1945. Namun paspor tersebut tidak dimaksudkan bagi seluruh anggota DPR," jelas Hikmahanto.
Jika seluruh anggota DPR, lanjut Hikmahanto, mendapat paspor diplomatik, maka hakim agung dan yang lainnya juga berhak atas paspor tersebut. Semakin banyak jumlah paspor diplomatik yang dikeluarkan akan semakin memperberat beban negara.
"Jumlah pemegang paspor diplomatik pun akan tidak terkendali dan bila terjadi penyimpangan oleh oknum pemegang paspor tersebut, yang harus menanggung beban dan malu adalah negara tempat si pemegang paspor berasal. Dalam hal ini, Indonesia," lanjut dia.
Penyimpangan yang dimaksudkan Hikmahanto berupa penggunaan paspor diplomatik untuk tujuan pribadi seperti wisata atau mengunjungi sanak saudara, yang di dalamnya tidak ada unsur melakukan tugas diplomatik.
Dikutip dari situs resmi DPR, dalam pidato Pembukaan Masa Sidang III Rapat Paripurna DPR, Setya Novanto mengatakan, "Terkait peran diplomasi parlemen, kami menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, mengenai rencana untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi para anggota DPR."
Menurut Ketua DPR tersebut, tugas diplomasi negara saat ini tidaklah mudah dan membutuhkan keterlibatan semua pihak yang terkoordinasi dengan baik. Dia menyebutkan, keterlibatan parlemen dalam diplomasi merupakan amanat Undang-Undang MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD) agar ikut aktif menjalankan politik luar negeri.
"Kami ingin menegaskan di sini bahwa diplomasi parlemen cenderung semakin penting dalam memajukan kepentingan nasional. Dalam beberapa hal, komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa memiliki dampak positif dalam pengelolaan masalah hubungan internasional," ujar Setya.
Baca juga:
Setya Novanto ingin anggota DPR punya paspor diplomatik
Keponakan Prabowo dukung Jokowi wajibkan beli gas 3 kg pakai kartu
Formappi: Permainan anggaran di DPRD lebih 'jorok' dari DPR
Politisi PDIP ini ngotot DPR harus tagih alasan Jokowi batalkan BG
Rencana mewajibkan beli gas 3 kg pakai kartu, 99 persen bakal gagal
berita selengkapnya